Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana sedia beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Kementerian Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 8);
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kementerian Pendidikan bersama Kebudayaan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 15);
5. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Kementerian bersama Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2020–2020 sebagaimana sedia diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2020 tentang Penggantian Beberapa Menteri Kabinet Kerja Periode 2020–2020;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91/M Tahun 2020 tentang Pengangkatan Ir. Totok Suprayitno, Ph.D sebagai Kepala Badan Penelitian bersama Pengembangan Kementerian Pendidikan bersama Kebudayaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar bersama Menengah;
DOWNLOAD
8. Peraturan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi bersama Tatakerja Kementerian Pendidikan bersama Kebudayaan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik bersama Satuan Pendidikan dengan Pendidikan Dasar bersama Pendidikan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan bersama Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah ataupun Bentuk Lain yg Sederajat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN 2020/2020.
No comments:
Post a Comment