Menimbang :
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan lagi Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah lagi Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yg mengatur penyelenggaraan lagi teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2020/2020.
Mengingat :
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana agak beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan lagi Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana agak diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan lagi Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, lagi Program Paket C;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, lagi Program Paket C;
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen;
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
8. Peraturan Menteri Pendidikan lagi Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional;
9. Peraturan Menteri Pendidikan lagi Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan lagi Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
DOWNLOAD
Jika Mengalami Kesulitan untuk Mendownload silakan bergabung dengan Grup WhatsApp Forum Guru Indonesia (Admin: 082178031965)
No comments:
Post a Comment