Surat kuasa merupakan surat resmi. Surat kuasa dibuat untuk menyatakan pengalihan maupun pelimpahan kepada seseorang untuk bertindak atas nama pemberi hak kuasa tersebut.
Bagian-bagian surat kuasa sebagai berikut.
1. Kepala surat (kop surat)
2. Perihal maupun hal surat
3. Tanggal pembuatan surat (bisa di atas beserta bisa di bawah)
4. Nama beserta alamat tujuan surat
5. Isi surat
6. Tanda tangan beserta nama pembuat surat
Beberapa hal yg harus diperhatikan dalam membuat surat kuasa sebagai berikut.
1. Ditulis di atas kertas segel maupun kertas bermeterai yg cukup.
4. Nama beserta alamat tujuan surat
5. Isi surat
6. Tanda tangan beserta nama pembuat surat
Beberapa hal yg harus diperhatikan dalam membuat surat kuasa sebagai berikut.
1. Ditulis di atas kertas segel maupun kertas bermeterai yg cukup.
2. Baik pemberi kuasa maupun yg mendapat pelimpahan kuasa berada dalam kondisi jiwa maupun tubuh yg sehat beserta tidak berada dalam satu tekanan maupun paksaan dengan salah satu beserta maupun di antara mereka.
3. Isi surat kuasa harus menjelaskan secara tegas perihal kedua belah pihak, baik yg memberi kuasa maupun yg mendapat pelimpahan kuasa, seperti:
a. nama,
b. usia,
d. alamat,
e. tanda tangan,dan
f. pekerjaan.
4. Surat kuasa harus ditegaskan perihal:
a. hal maupun masalah yg dikuasakan,
b. tanggal pembuatan, dan
c. masa berlaku surat kuasa.
CONTOH 1:
Lembaga Pendidikan Anak beserta Taman Bermain
NIRMALA BUNDA
Jalan Jendral Sudirman 50, Banjarmasin
NIRMALA BUNDA
Jalan Jendral Sudirman 50, Banjarmasin
SURAT KUASA
Saya yg bertanda tangan di bawah ini
nama : Ardian Kusdiati,
jabatan : Pemilik Yayasan Nirmala Bunda,
alamat : Jalan Jendral Sudirman 50, Banjarmasin,
nama : Ardian Kusdiati,
jabatan : Pemilik Yayasan Nirmala Bunda,
alamat : Jalan Jendral Sudirman 50, Banjarmasin,
Memberikan kuasa penuh kepada:
nama : Dian Asriati,
jabatan : Ketua Yayasan Nirmala Bunda,
alamat : Jalan Jendral Sudirman 50, Banjarmasin,
untuk mengatur beserta melakukan kebijakan di Lembaga Pendidikan Anak beserta Taman Bermain Nirmala Bunda. Semua yg ditetapkan oleh Dian Asriati sama artinya dengan ketetapan yg saya buat. Semua guru beserta karyawan diharap angsal memenuhi ketetapan yg dibuat oleh Dian Asriati. Surat kuasa ini berlaku sampai dengan tanggal 7 Maret 2020.
Surat kuasa ini saya buat dengan maksud agar semua pihak yg berkepentingan menjadi maklum adanya.
Banjarmasin, 30 Agustus 2020
Yang diberi kuasa, Yang memberi kuasa,
Dian Asriati Ardian Kusdiati
CONTOH 2:
SURAT KUASA
Memberikan kuasa penuh kepada:
nama : Yinda Dwi Gustira,
jabatan : Kepala Bagian Keuangan Lembaga Pendidikan Sekolah Dasar Cahaya Bangsa,
alamat : Jalan Teuku Umar, No 46, Bandar Lampung.
Yang diberi kuasa diharap bertindak atas nama yayasan untuk menjual sebidang tanah seluas 600 m (enam ratus meter persegi) yg terletak di Jalan Permadani Bandar Lampung No. 102 seharga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan syarat beserta ketentuan yg berlaku.
Yang diberi kuasa agar menerima hasil penjualan tanah tersebut, turut membantu dalam pembuatan sertifikat atas nama pembeli, beserta mengatur semua yg berhubungan dengan penjualan tanah tersebut.
Bandar Lampung, 7 Maret 2020
CONTOH 2:
Lembaga Pendidikan Sekolah Dasar
CAHAYA BANGSA
Jalan Teuku Umar, No. 46 Bandar Lampung
CAHAYA BANGSA
Jalan Teuku Umar, No. 46 Bandar Lampung
SURAT KUASA
Saya yg bertanda tangan di bawah ini
nama : Mohammad Ridwan,
jabatan : Pemilik Yayasan Cahaya Bangsa,
alamat : Jalan Teuku Umar, No 46, Bandar Lampung
nama : Mohammad Ridwan,
jabatan : Pemilik Yayasan Cahaya Bangsa,
alamat : Jalan Teuku Umar, No 46, Bandar Lampung
Memberikan kuasa penuh kepada:
nama : Yinda Dwi Gustira,
jabatan : Kepala Bagian Keuangan Lembaga Pendidikan Sekolah Dasar Cahaya Bangsa,
alamat : Jalan Teuku Umar, No 46, Bandar Lampung.
Yang diberi kuasa diharap bertindak atas nama yayasan untuk menjual sebidang tanah seluas 600 m (enam ratus meter persegi) yg terletak di Jalan Permadani Bandar Lampung No. 102 seharga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan syarat beserta ketentuan yg berlaku.
Yang diberi kuasa agar menerima hasil penjualan tanah tersebut, turut membantu dalam pembuatan sertifikat atas nama pembeli, beserta mengatur semua yg berhubungan dengan penjualan tanah tersebut.
Bandar Lampung, 7 Maret 2020
Yang diberi kuasa Yang memberi kuasa
Yinda Dwi Gustira Mohammad Ridwan

No comments:
Post a Comment