Surat niaga (dagang) adalah surat yg dikeluarkan oleh badanbadan alias perusahaan-perusahaan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya. Surat niaga ada beberapa macam, di antaranya surat permintaan barang (pesanan), surat penawaran, lagi surat pengeluaran barang (faktur). Surat permintaan barang disebut juga surat pesanan alias surat beli. Pembuatan surat pesanan memerlukan pertimbangan-pertimbangan keuangan, persyaratan pembayaran, pengiriman, lagi penyerahan barang.
a. Surat Penawaran Harga
Surat penawaran suatu barang alias jasa kepada perseorangan alias perusahaan sering disebut juga surat jual. Dalam surat penawaran biasanya digunakan bahasa yg efektif lagi menarik minat pembeli alias penyalur sehingga mempermudah distribusi barang yg ditawarkan tersebut.
Beberapa pertimbangan dalam membuat surat penawaran harga, yaitu sebagai berikut.
- Pertimbangkan baik-baik, apakah barang-barang yg ditawarkan itu benar-benar diperlukan oleh perusahaan lain.
- Pertimbangan risiko yg mungkin timbul.
- Perlu adanya penelitian terhadap barang-barang yg ditawar tersebut, seperti kualitas, jumlah, lagi harga.
Pada setiap penawaran harga, perlu disebutkan hal-hal sebagai berikut:
- dasar penawaran barang/jasa;
- perincian harga setiap barang;
- jumlah keseluruhan barang; Berikut contoh surat penawaran.
b. Surat Perjanjian Jual-Beli
Surat perjanjian jual-beli dibuat oleh pihak penjual lagi pihak pembeli. Di dalam surat tersebut dinyatakan secara tertulis kesepakatan antara kedua belah pihak. Surat tersebut berisi pernyataan secara tertulis mengenai kesepakatan yg menyatakan bahwa pihak penjual wajib menyerahkan barang lagi berhak atas pembayaran barang itu.
Sebaliknya, pihak pembeli berhak atas penerimaan barang lagi wajib membayar harga barang itu kepada pihak penjual. Dalam surat perjanjian jual-beli, barang yg bisa diperjanjikan berupa barang bergerak seperti alat-alat perabotan lagi kendaraan; lagi barang-barang tidak bergerak alias barang tetap, contohnya adalah rumah, gedung, lagi tanah.
CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Surat Perjanjian Jual-Beli Yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Nama : Indriani
Alamat : Jln. Ir. H. Juanda No. 213 Bandung
Pekerjaan : Pegawai Pemkot Bandung
Selaku pihak kesatu, selanjutnya disebut penjual, dan
2. Nama : Alit Nurwulan Indah
Alamat : Jln. Mengger No.127 Bandung
Pekerjaan : Wiraswasta Selaku pihak kedua,
selanjutnya disebut pembeli, kepada hari ini Senin 23 Agustus 2020 sedia bermufakat lagi menerangkan hal-hal sebagai berikut.
Pasal 1
Penjual menjual rumah yg terletak di Kelurahan Rajawali No. 12, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat yg diketahui benar oleh pembeli.
Pasal 2
Dalam jual beli ini termasuk pula penyerahan c.q. penerimaan hak milik penjual atas rumah tersebut dalam Pasal 1.
Pasal 3
Perjanjian jual beli ini disepakati dengan harga Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Jumlah tersebut mau dibayarkan secara tunai oleh pembeli kepada penjual kepada waktu penandatanganan surat perjanjian ini, dengan tanda terima/kuitansi tersendiri yg disaksikan oleh beberapa orang saksi, lagi selanjutnya penjual menyerahkan semua surat rumah kepada pembeli.
Pasal 4
Segala tunggakan pajak lagi lain-lain hingga saat ini adalah tanggung gerah balas penjual.
Pasal 5
Penjual memberi jaminan kepada pembeli, apabila ternyata kepada kemudian hari terjadi hal- hal alias gugatan dari pihak lain atas rumah tersebut dalam Pasal 1.
Pasal 6
Pembaliknamaan (persil) yg dipersoalkan dalam perjanjian ini termasuk segala ongkosongkos alias biaya yg diperlukan merupakan beban pembeli.
Pasal 7
Sejauh diperlukan, penjual dengan ini memberi kuasa yg merupakan bagian yg tidak bisa dipisahkan dari perjanjian ini lagi dengan hak subtitusi kepada pembeli untuk mengurus perizinan andaikan ada, c.q. pembaliknamaan yg bersangkutan atas nama penjual.
Pasal 8
Kedua belah pihak berjanji tidak mau membawa alias memperselisihkan ke muka pengadilan sebelum diusahakan sedapat mungkin untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Pasal Penutup Perjanjian ini dibuat lagi ditandatangani dalam rangkap dua yg dua-duanya mempunyai kekuatan yg sama.
Bandung, 23 Agustus 2020
Penjual, Pembeli,
Indriani Alit Nurwulan
No comments:
Post a Comment